Produk hukum di Indonesia adalah semua peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berlaku dan mengikat secara hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Produk hukum ini membentuk sistem hukum Indonesia yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertulis negara yang tertinggi kedudukannya.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR): Meskipun saat ini MPR tidak lagi mengeluarkan TAP, TAP MPR yang masih berlaku tetap memiliki kekuatan hukum.
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): UU dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah (PP): Dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan UU.
- Peraturan Presiden (Perpres): Dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UU atau PP.
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi): Dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota): Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Jenis-jenis Produk Hukum Lainnya
Selain peraturan perundang-undangan di atas, terdapat juga jenis produk hukum lainnya, antara lain:
- Putusan Pengadilan: Putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berperkara.
- Peraturan Kebijakan (beleidsregel): Peraturan yang dibuat oleh pejabat atau lembaga pemerintahan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Contohnya adalah Surat Edaran, Instruksi Menteri, dan lain-lain. Peraturan kebijakan ini tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara internal di lingkungan instansi yang bersangkutan.
Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
- Kejelasan Tujuan: Setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipahami.
- Kelembagaan atau Pejabat yang Berwenang: Peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
- Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan: Materi muatan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis dan hierarkinya.
- Dapat Dilaksanakan: Peraturan perundang-undangan harus dapat dilaksanakan secara efektif.
- Kepastian Hukum: Peraturan perundang-undangan harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Keterbukaan: Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan partisipatif.
Tidak ada komentar: