Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan fondasi yang saling melengkapi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut penjelasan detail mengenai hubungan erat tersebut:
Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis
- Pancasila sebagai Roh, UUD 1945 sebagai Raga: Analogi ini sering digunakan untuk menggambarkan hubungan keduanya. Pancasila merupakan ideologi, pandangan hidup, dan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia (rohnya), sedangkan UUD 1945 merupakan wujud konkret dalam bentuk hukum dasar tertulis yang mengatur penyelenggaraan negara (raganya).
- Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945: Pancasila secara eksplisit tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan landasan filosofis dan ideologis bagi UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena di dalamnya terkandung Pancasila sebagai dasar negara.
- Hierarki Hukum: Dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia, UUD 1945 menempati posisi tertinggi. Pancasila sebagai dasar negara berada di atas UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara). Artinya, semua peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Aspek-aspek Hubungan Pancasila dan UUD 1945
-
Hubungan Formal:
- Pencantuman Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 memberikan landasan formal bagi keberadaan Pancasila sebagai dasar negara.
- Semua pasal dalam UUD 1945 harus dijiwai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
-
Hubungan Material:
- Nilai-nilai Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan) menjadi isi atau materi muatan dari pasal-pasal dalam UUD 1945.
- Contohnya: Pasal 29 UUD 1945 tentang agama mencerminkan sila pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa); Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum mencerminkan sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab); dan seterusnya.
-
Hubungan Kausal Organik:
- Pancasila merupakan sumber nilai dan kaidah bagi UUD 1945.
- UUD 1945 merupakan perwujudan dan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk hukum.
Fungsi Pancasila dalam Konteks UUD 1945
- Sebagai Dasar Negara (Staatsfundamentalnorm): Landasan utama bagi seluruh penyelenggaraan negara, termasuk pembentukan hukum dan kebijakan.
- Sebagai Cita Hukum (Rechtsidee): Arah dan tujuan hukum Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban.
- Sebagai Kaidah Penuntun (Leitstern): Pedoman dalam penyusunan dan penafsiran hukum.
Kesimpulan
Pancasila dan UUD 1945 merupakan dua entitas yang saling terkait erat dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila merupakan sumber nilai dan ideologi, sedangkan UUD 1945 merupakan perwujudan konkret dalam bentuk hukum dasar tertulis. Keduanya membentuk satu kesatuan sistem hukum yang menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Memahami hubungan ini penting untuk menjaga keutuhan NKRI dan mewujudkan cita-cita bangsa.
Tidak ada komentar: