Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NKRI merupakan bentuk negara yang terdiri dari wilayah yang luas dan tersebar dengan berbagai macam adat, suku, keyakinan, serta budaya. Tujuan dasar NKRI adalah menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Wilayah NKRI
Wilayah NKRI meliputi wilayah daratan, perairan (perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial), dan ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Wilayah NKRI juga dikenal dengan sebutan Nusantara, yang berarti negara kepulauan yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
Secara geografis, wilayah NKRI terletak di antara:
- Dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
- Dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayahnya dan hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Kedaulatan NKRI
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan mempertahankan wilayahnya. Kedaulatan NKRI meliputi:
- Kedaulatan ke dalam: Kekuasaan untuk mengatur dan mengelola segala urusan di dalam negeri, seperti pemerintahan, hukum, ekonomi, dan sosial budaya.
- Kedaulatan ke luar: Kekuasaan untuk berhubungan dan berinteraksi dengan negara lain, seperti melakukan perjanjian internasional, menyatakan perang atau damai, dan sebagainya.
Kedaulatan NKRI diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Aspek-aspek Kedaulatan Wilayah NKRI
- Kedaulatan Darat: Meliputi seluruh wilayah daratan Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil. Batas-batas darat Indonesia ditetapkan berdasarkan perjanjian dengan negara-negara tetangga.
- Kedaulatan Laut: Meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial Indonesia. Konsep Wawasan Nusantara menegaskan bahwa laut Indonesia merupakan kesatuan wilayah yang tidak dapat dipisahkan.
- Kedaulatan Udara: Meliputi ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udaranya, sesuai dengan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil.
Pentingnya Menjaga Kedaulatan NKRI
Menjaga kedaulatan NKRI sangat penting untuk:
- Mempertahankan keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia.
- Melindungi sumber daya alam dan kekayaan bangsa.
- Menjamin keamanan dan ketertiban nasional.
- Melaksanakan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Untuk menjaga kedaulatan NKRI, diperlukan kerjasama dan partisipasi seluruh warga negara Indonesia dalam berbagai bidang, seperti:
- Memperkuat pertahanan dan keamanan negara.
- Meningkatkan kesadaran bela negara.
- Mengembangkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
- Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Semoga materi ini bermanfaat!
Tidak ada komentar: